Remisi Lebaran - Narapidana yang mendapatkan remisi khusus dengan pengurangan masa tahanan mencapai 10.571 orang. Sedangkan tahanan yang langsung bebas berjumlah 95 orang.
Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Jawa Barat menetapkan 10.666 narapidana atau napi di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2017.
"Untuk tahun ini, remisi yang diberikan kepada seluruh warga binaan di Jawa Barat sebanyak 10.666 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Susy Susilawati, seusai perayaan Hari Raya Idul Fitri di Lapas Klas 1 Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu 25 Juni 2017.
Khusus untuk tahanan di Lapas Sukamiskin menurut Susy, narapidana yang diusulkan mendapat remisi hari raya yaitu sebanyak 98 orang dari berbagai kasus.
Menurut Susy, Kemenkumham hanya menerbitkan remisi lebaran untuk 42 narapidana. Narapidana yang mendapatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 30 orang.
Narapidana yang menerima berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak empat orang.
Sedangkan untuk narapidana kasus korupsi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 sebanyak delapan orang. Menurut Susy, dari delapan orang itu, tidak ada nama narapidana kasus korupsi yang terkenal.
"Sementara ini relatif tidak terkenal (delapan napi yang dapat remisi) karena yang terkenalnya tercekal PP 99 di mana mereka bisa mendapatkan remisi apabila selain berkelakuan baik, justice collabolator dan menyelesaikan denda yang dibebankan," kata dia.
"Untuk tahun ini, remisi yang diberikan kepada seluruh warga binaan di Jawa Barat sebanyak 10.666 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Susy Susilawati, seusai perayaan Hari Raya Idul Fitri di Lapas Klas 1 Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu 25 Juni 2017.
Khusus untuk tahanan di Lapas Sukamiskin menurut Susy, narapidana yang diusulkan mendapat remisi hari raya yaitu sebanyak 98 orang dari berbagai kasus.
Menurut Susy, Kemenkumham hanya menerbitkan remisi lebaran untuk 42 narapidana. Narapidana yang mendapatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 30 orang.
Narapidana yang menerima berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak empat orang.
Sedangkan untuk narapidana kasus korupsi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 sebanyak delapan orang. Menurut Susy, dari delapan orang itu, tidak ada nama narapidana kasus korupsi yang terkenal.
"Sementara ini relatif tidak terkenal (delapan napi yang dapat remisi) karena yang terkenalnya tercekal PP 99 di mana mereka bisa mendapatkan remisi apabila selain berkelakuan baik, justice collabolator dan menyelesaikan denda yang dibebankan," kata dia.
Baca juga :
0 comments:
Post a Comment