WWW.ZOYAPKR.COM- AGEN JUDI ONLINE PENGHASIL UANG TERBAIK DAN TERPERCAYA DI ASIA DENGAN TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGI Minimal Deposit Rp. 20.000 | Cs Yang Ramah & Inspiratif Siap membantu 24 Jam | Proses Depo & WD Dengan Mudah Tanpa Ribet dan Tercepat - Contact WW.ZOYA99.COM | BBM:D8B82A86|Whatsapp: +85515370075

Tuesday, October 31, 2017

Aturan Aneh Kota-Kota Ini Melarang Penduduknya Meninggal

Kota Aneh - Bagaimana jadinya jika kematian itu dilarang? Larangan meninggal memang benar-benar ada di beberapa kota di belahan dunia. Ada sebagian kota dengan peraturan pemerintahan yang melarang warganya untuk meninggal dunia di kota tersebut.


Longyearbyen, Norwegia



Kota yang terletak di wilayah Kutub Utara ini juga mengeluarkan peraturan aneh yakni warganya tidak boleh meninggal dunia. Kota ini memang seperti kota pada umumnya ada pertokoan, pengadilan, peternakan dan penjara, namun di kota ini tidak terdapat kuburuan.

Sebab karena mayat yang dikubur di tempat ini tidak bisa membusuk selama bertahun-tahun karena suhunya yang terlalu dingin. Sejak tahun 1970 lalu, pemerintah melarang warganya untuk meninggal di sana, jika ada yang sakit atau usia lanjut ia harus segera pindah ke bagian lain dari Norwegia.


Sarpourenx, Perancis



Sebuah desa bernama Sarpournex yang terletak di barat daya Perancis juga mengeluarkan peraturan yang melarang warganya meninggal. Hal ini dilakukan saat pengadilan menolak izin perencanaan untuk memperluas lahan pemakaman. Wali Kota Gerard Lalanne benar-benar serius mengenai peraturan ini. Hingga dia tak segan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang berani mati di desa ini.


Itsukushima, Jepang



Pulau ini dianggap sebagai tempat suci dan pemeliharanya menjadi tanggung jawab semua penduduk. Untuk menjaga kesucian pulau, sang pemimpin di kuil tersebut berusaha keras untuk memastikan tidak ada kematian terjadi di sana. Hal ini sudah diterapkan sejak tahu 1878. Tidak hanya kematian, kelahiran, perempuan hamil, orang tua, dan orang yang sakit parah pun dilarang untuk tinggal di Itsukushima.


Baca Juga :

0 comments:

Post a Comment