WWW.ZOYAPKR.COM- AGEN JUDI ONLINE PENGHASIL UANG TERBAIK DAN TERPERCAYA DI ASIA DENGAN TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGI Minimal Deposit Rp. 20.000 | Cs Yang Ramah & Inspiratif Siap membantu 24 Jam | Proses Depo & WD Dengan Mudah Tanpa Ribet dan Tercepat - Contact WW.ZOYA99.COM | BBM:D8B82A86|Whatsapp: +85515370075

Wednesday, November 1, 2017

Janji Anies Untuk Menutup Alexis Ditepati



Janji Kampanye
- Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tak memperpanjang izin penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis, Jakarta Utara dinilai positif oleh Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat Fahri Hamzah. Apalagi itu memang janji kampanye Anies dahulu.

"Kalau itu memang janji kampanye, memang janji harus dilaksanakan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.

Fahri hanya mengingatkan kepada Anies dan Sandiaga Uno agar menepati seluruh janji-janji kampanye berdasarkan kepada ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

"Jadi misalnya kalau memang UU mengizinkan agar Anies-Sandi menolak perpanjangan izin, maka itu menjadi hak dan kewenangan dia secara langsung, tidak ada masalah," ujar Fahri.




Sementara untuk tempat-tempat prostitusi lain yang ilegal, maka Pemprov DKI juga menurutnya bisa langsung melakukan tindakan terhadap mereka. Hal itu untuk menutup mata rantai prostitusi di Jakarta.

"Pada prinsipnya kalau sesuatu yang ilegal, memang tidak boleh ada. Sebab semua yang ilegal menjadi pintu bagi tindakan yang ilegal lainnya," kata Fahri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis, Jakarta Utara. Pertimbangannya, menurut Anies karena ada laporan praktik prostitusi di tempat itu.

Dengan izin yang tak diperpanjang, Hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), izin Hotel Alexis tak diperpanjang terhitung pada Jumat 27 Oktober 2017.


Baca Juga :


0 comments:

Post a Comment